JAKARTA - Ketua Harian DPP CMMI Yaban Ibnu meminta Polri untuk menangkap Andi Pangerang Hasanuddin atas viralnya dugaan pernyataan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan rusaknya kerukunan antar sesama anak bangsa.
"Ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah merupakan ujaran kebencian. Oleh sebab itu, kami dari DPP CMMI meminta Polri untuk segera menangkap dan memproses AP Hasanuddin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku", ujarnya.
Lebih lanjut, Yaban Ibnu juga menyayangkan sikap Andi Pangerang Hasanuddin seorang peneliti BRIN yang sangat tidak bijak dalam bermedia sosial dan mempermasalahkan metode Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri.
"Kita semua dituntut untuk bijak dalam bermedia sosial. Isu-isu SARA dan ujaran kebencian sebisa mungkin harus kita hindari demi menjaga persatuan dan kesatuan".
Baca juga:
JNI Banyumas Hadiri Halal Bihalal
|
"Sangat disayangkan, seorang peneliti dari lembaga riset yang menjadi garda terdepan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan tidak bijak dalam bermedia sosial dan menanggapi perbedaan dengan pernyataan yang sangat provokatif dan telah menimbulkan kegaduhan, lanjut Yaban Ibnu.
Diketahui Pernyataan ancaman Andi itu disampaikan melalui kolom komentar Facebook milik Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaludin.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian, " kata Andi. ***
Sumber: Ketua Harian CMMI