oleh : Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, SH., M.Hum
JAKARTA - Dalam era digital yang semakin berkembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadapi tantangan serius dalam memberantas peredaran narkoba online.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
Pembentukan Deputi Bidang Siber di BNN menjadi solusi penting untuk menghadapi fenomena ini dengan lebih efektif, sejalan dengan peran lembaga serupa di bidang keamanan siber dan intelijen.
"Penting untuk mengakui bahwa peredaran narkoba telah menyusup ke ranah online dengan cepat, mengharuskan kami mengadopsi pendekatan baru dalam memberantasnya, " kata Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, SH., M.Hum, Dekan Fak. Hukum Universitas Mahasaraswati.
Peran dan Tujuan Deputi Bidang Siber:
1. Investigasi Mendalam: Deputi Bidang Siber akan memiliki peran utama dalam melakukan investigasi lebih mendalam terhadap peredaran narkoba di dunia maya. Keahlian mereka dalam teknologi dan keamanan siber akan memungkinkan identifikasi pelaku, sumber, dan metode peredaran yang sulit ditemukan melalui metode konvensional.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
2. Pencegahan dan Pemantauan Aktivitas Online: Pembentukan deputi ini akan membantu BNN mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif untuk mengawasi dan mencegah aktivitas peredaran narkoba di platform online. Pemantauan terhadap platform yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba akan menjadi fokus utama.
3. Kerja Sama dan Kolaborasi: Deputi Bidang Siber akan berperan sebagai penghubung antara BNN dan instansi terkait, seperti Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini akan memastikan pertukaran informasi yang lebih cepat dan pengembangan strategi bersama untuk menghadapi ancaman peredaran narkoba daring.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
4. Pengembangan Keahlian Ahli: Dengan bekerja sama dengan ahli keamanan siber, baik di tingkat nasional maupun internasional, deputi ini akan memperkuat keahlian dalam melacak jejak digital dan mengantisipasi tren baru dalam peredaran narkoba secara daring.
Peran vital dari Deputi Bidang Cyber dalam Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia telah menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba di era digital.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
“Dengan semakin rumitnya cara peredaran narkoba melalui platform online, keberadaan Deputi Bidang Cyber menjadi esensial untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin canggih dan terselubung di dunia maya, ” jelasnya.
Deputi ini memiliki tanggung jawab yang luas, yang meliputi:
1. Investigasi Daring yang Mendalam: Dengan pengetahuan dan keahlian dalam teknologi dan keamanan siber, Deputi Bidang Cyber akan mengarahkan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap jejak digital peredaran narkoba. Hal ini akan memungkinkan identifikasi pelaku, sumber, dan metode peredaran yang sulit terungkap melalui metode konvensional.
2. Pencegahan dan Pemantauan Aktivitas Online: Strategi pencegahan yang efektif akan dikembangkan oleh Deputi ini untuk mengawasi aktivitas peredaran narkoba di dunia maya. Pemantauan platform online yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba akan dilakukan, dan tindakan proaktif akan diambil untuk mencegahnya.
3. Kerja Sama dengan Institusi Terkait: Melalui kolaborasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Deputi Bidang Cyber akan memastikan pertukaran informasi yang lebih cepat dan pengembangan strategi bersama dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba secara daring.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
4. Pengembangan Ahli Keamanan Siber: Dalam upaya untuk mengantisipasi tren baru dalam peredaran narkoba secara digital, Deputi ini akan bekerja sama dengan ahli keamanan siber, baik di tingkat nasional maupun internasional. Keahlian mereka dalam melacak jejak digital akan mendukung upaya penindakan yang lebih efektif.
BNN Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya mengadopsi model yang telah berhasil, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen Negara (BIN).
“Untuk menghadapi tantangan baru dalam dunia siber dan intelijen. Langkah ini adalah bentuk adaptasi dan inovasi yang diambil oleh BNN dalam memerangi peredaran narkoba di era digital yang semakin kompleks, ” jelasnya.
Dengan pembentukan Deputi Bidang Cyber, BNN Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba, tetapi juga berupaya menghadapi perubahan lingkungan yang semakin digital dengan langkah-langkah yang cerdas dan terarah.
Semakin kuat dan terintegrasi peran Deputi Bidang Cyber dalam BNN, semakin baik pula kemampuan BNN dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman peredaran narkoba yang semakin mengglobal di dunia maya.
Penulis : Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati dan Ketua LSM BliBraya. (Tim)